Bea Meterai: Perbedaan revisi
(←Membuat halaman berisi '== Dasar Hukum == Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang NOmor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku se...') |
(→Dasar Hukum) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
== Dasar Hukum == | == Dasar Hukum == | ||
− | Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang | + | Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai. |
== Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai == | == Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai == | ||
# Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal). | # Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal). |
Revisi per 20 Juni 2018 13.24
Daftar isi
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaani bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu, untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Sebab-Sebab DIkeluarkannya UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri dari 7 bab, 18 pasal).
- Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Meterai tetap, yaitu Rp. 6.000,- dan Rp. 3.000,-
- Objek lebih luas.
Prinsip Umum Pemungutan atau Pengenaan Bea Meterai
- Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
- Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
- Rangkap / tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.
Pengertian
- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan serta mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.