Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
 
(5 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
 
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
 
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
# Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan).
+
# '''Pemungutan Pajak Harus Adil''' (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
# Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
+
# '''Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang''' (Syarat Yuridis). Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
# Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
+
# '''Tidak Mengganggu Perekonomian''' (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
# Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
+
# '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). Sesuai fungsi ''budgetair'', biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.  
# Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.
+
# '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
 +
#* Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
 +
#* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
 +
#* Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).

Revisi terkini pada 17 Juni 2018 13.35

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
  2. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  3. Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :
    • Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
    • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya 1 (satu) tarif, yaitu 10%.
    • Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).