Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : | ||
− | # Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. | + | # '''Pemungutan Pajak Harus Adil''' (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. |
− | # Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). | + | # '''Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang''' (Syarat Yuridis). Di Indonesia |
− | # Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis). | + | # '''Tidak Mengganggu Perekonomian''' (Syarat Ekonomis). |
− | # Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial). | + | # '''Pemungutan Pajak Harus Efisien''' (Syarat Finansial). |
− | # Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. | + | # '''Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.''' Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut : |
+ | #* |
Revisi per 17 Juni 2018 13.25
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
- Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia
- Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
- Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam undang-undang perpajakan yang baru, prinsip ini dinyatakan dalam beberapa aturan misalnya sebagai berikut :