Syarat Pemungutan Pajak: Perbedaan revisi

Dari V-TAX Wiki
Lompat ke: navigasi, cari
Baris 1: Baris 1:
 
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
 
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
# Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan).
+
# Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
 
# Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
 
# Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
 
# Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
 
# Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
 
# Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
 
# Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
 
# Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.
 
# Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.

Revisi per 17 Juni 2018 13.21

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya, yaitu dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
  2. Pemungutan Pajak Harus Berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis).
  3. Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
  4. Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansial).
  5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.