Fungsi Pajak: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu : | Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu : | ||
− | # Fungsi Anggaran (''Budgetair''). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. | + | # '''Fungsi Anggaran''' (''Budgetair''). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. |
− | # Fungsi Mengatur (''Regulerend''). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : | + | # '''Fungsi Mengatur''' (''Regulerend''). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : |
#* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. | #* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. | ||
#* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. | #* Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. |
Revisi terkini pada 17 Juni 2018 09.27
Ada 2 (dua) fungsi pajak, yaitu :
- Fungsi Anggaran (Budgetair). Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
- Fungsi Mengatur (Regulerend). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh :
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
- Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.