Definisi dan Unsur Pajak
Definisi Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang_Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbat (kontraperestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut , dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
- Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iurang tersebut berupa uang (bukan barang).
- Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdsarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.